Monday, August 22, 2016

Ikhwah fillah. Inilah dosa-dosa kecil yang sering kita lakukan tanpa sadar.

Assalamualaikum. Sudah lama aku ngga nulis blog, entah kenapa ditengah kegelapan malam lagi dapat inspirasi saja buat nulis tentang ini. Berawal dari postingan seorang saudara-karena-Allah di sebuah grup isi emak-emak yang memposting instagram onlineshop yang jual ebook anak2 impor. Harganya amat sangat terjangkau, 5 ribu saja perjudul. Buat emak-emak doyan diskonan+barang-barang murah macam aku, pasti ingin rasanya langsung memborong dan memprint sendiri. Lumayan buat buku bacaan anak dirumah. Tetapi....................

Halalkah jual beli ini? Adakah hak orang lain yang aku langgar dalam jual beli ini? 

Ya. Ada. Hak cipta dari pembuat buku tersebut. Setiap yang pernah menulis tentu tahu bagaimana sulitnya membuat suatu tulisan (atau bahkan buku). Perlu inspirasi, perlu effort untuk menulis, perlu mood yang tepat saat menulis, dan perlu perjuangan untuk buku tersebut di acc oleh editor dan diterbitkan, terlebih buku-buku impor dimana standar yang diterapkan tentu lebih berat dibanding buku yang hanya beredar di pasar nasional.

Lalu apakah kita sampai hati untuk menghargai jerih payah sang pencinta buku hanya dengan 5 ribu rupiah saja per judul? Itu pun belum tentu masuk ke rekening sang pencipta buku, bisa jadi hanya masuk ke rekening sang penjual onlineshop saja. Bukan suudzon, namun amat sangat tidak masuk diakal jika buku yang biasanya dihargai ratusan ribu rupiah, kemudian dijual hanya 5 ribu rupiah saja per judul, bagaimana mungkin ini legal? Satu-satunya cara yang terpikirkan olehku hanya buku-buku ini discan lalu hasil scan tersebut baru dijual. Wallahu alam.

Belum lagi masalah dosa. Sependek yang aku tahu, memakai, menjual, membeli, memproduksi barang kw itu dosa. Karena melanggar hak cipta sang pembuat barang. Tentu kita tidak mau kan jika di akhirat nanti ternyata timbangan kita yang tadinya lebih condong ke arah surga, jadi lebih condong kearah neraka. Hanya karena sang pemilik hak cipta datang meminta pertanggungjawaban kita karena turut menyuburkan praktik pembajakan hak cipta?

Terlebih jika kita membeli buku tersebut atas dasar INGIN bukan BUTUH. Semoga sedikit tulisanku ini bisa menyadarkan banyak orang untuk mulai menghindari pelanggaran hak cipta orang lain. Tidak hanya terbatas pada buku, namun juga pada barang-barang secara keseluruhan. Karena yang kecil akan menjadi besar dan yang sedikit akan menjadi banyak jika dilakukan bersama-bersama.

Wassalamualaikum.
Jakarta, 23 Agustus 2016
Miranty Lestari

No comments:

Post a Comment